Rabu, 25 November 2015

Warga Negara dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Di dalam kehidupan ini banyak orang mempunyai kepentingan dan pendapat yang   berbeda. Kepentingan dan pendapat itu terkadang memunculka pertentangan atau sebuah masalah. Olehkarena itu dari pertentangan dan masalah itulah dapat menimbulkan konflik satu dengan yang lain. Agar perdamaian dan kesejahteraan dapat tercapai maka munculnya peraturan-peratuan atau hokum di setiap lingkup yang berbeda.
Tiap-tiap negara mempunyai aturan sendiri. Negara itu seperti organisasi yang didalamnya memiliki anggota, tujuan yang ingin dicapai, dan hukum tertentu.Tiap negara memiliki hukum atau aturannya sendiri. Didalam negara ada yang namanya dengan pemerintahan. Dimana peran pemerintahan sangatlah penting bagi suatu negara. Karen dengan pemerintahanlah suatu negara dapat di atur secara idiologisnya masing-masing.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan hukum,sifat dan ciri-ciri dari hukum?
2.     Apa saja sumber-sumber hukum dan pembagian hukum?
3.     Apa pengertian negara,tugas negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari negara?
4.     Apa tujuan dari negara Indonesia?
5.     Apa yang dimaksud dengan pemerintahan
6.     Apa perbedaan dari pemerintahan dan pemerintah
7.     Apa yang dimaksud dengan warga negara?
8.     Apa saja kriteria menjadi warga negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD 45 tentang warga negara?

C.   Tujuan Masalah
1.     Dapat mengetahui yang dimaksud dari hukum
2.     Mengetahui pengertian dari negara dan pemerintahan
3.     Mengetahui tujuan dari negara Indonesia
4.     Mengetahui yang dimaksud denga warga negara




BAB II

TEORI
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih

B.   Pengertain Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut

C.   Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu









BAB III
ANALISA
A.   Hukum
Hukum adalah sistem terpenting dalam suatu negara untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian pada suatu negara. Yang di dalamnya banyak mencakup kepentingan suatu negara tersebut.
B.   Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
     1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
     2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
     3.      Peraturan itu bersifat memaksa
     4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
     5.      Berisi perintah dan atau larangan
     6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C.   Sifat-sifat Hukum
Hukum memiliki berbagai sifat-sifat sebagai berikut:
•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

Hukum juga memiliki sumber-sumber sebagai berikut:
1.     Sumber materiil
Sumber materiil dapat ditinjau dari beberapa sudut yaitu
1.     Ekonomi
2.     Sejarah
3.     Sosiologi
4.     Dan filsafat

2.     Sumber formal
Sumber formal dapat ditinjau dari
1.     Undang-Undang (UU)
2.     Kebiasaan (costum)
3.     Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi)
4.     Traktat(treaty)
5.     Pendapat sarjana hukum (doktrin)

D.   Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.






A.   Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politis, sosial, dan sebagainya dalam satu pemetintahan.
B.   Tugas Utama Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu sebagai berikut:
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

C.   Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.     Memaksa, tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya
2.     Monopoli, setiap negara mengusai hal tertentu untuk tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
3.     Totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan Negara

D.   Bentuk Negara
1.     Negara Kesatuan, bentuk negara yang merdeka dan berdaulat
2.     Negara Serikat, bentuk negara yang tergabung dari negara-negara lain

E.   Unsur-unsur Negara
1.     Rakyat atau penduduk, merupakan suatu warga negara yang tinggal pada suat negara tertentu dan mempunyai kesepakatan ingin bersatu
2.     Wilayah, memiliki suatu tempat tinggal untuk penduduk dan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah
3.     Pemerintahan yang sah dan berdaulat, pemerintahan yang dibentunk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang tertinggi dan pemerintah yang sah adalah pemerintah yang dihormati dan ditaati oleh rakyatnya
4.     Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU serta cara melaksanakannya


F.    Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
G.  Pemerintahan
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya.
H.  Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya. segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Sedangkan Pemerintah adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
I.      Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang ikut secara resmi tinggal di suatu negara dan menjadi salah satu unsur dari negara.








J.     Kriteria Menjadi Warga Negara
  Kriteria menjadi Warganegara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
           P. Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
1. Penduduk, adalah mereka yang ditetapkan dan disahkan oleh peraturan negara yang diperkenankan tinggal di suatu wilayah negara tersebut.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang tinggal di suatu wilayah untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di daerah tersebut.
          Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Warga Negara
 Pasal 26
1.     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
         orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
        Warganegara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
  Pasal 27
1.     Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
        Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
        bagi kemanusiaan.
              
  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.




R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan      Kewajiban  Warga Negara
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.









Refrensi