BAB III
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk mengerti memahami, mendalami dan menghayati pendidikan warganegaraan,
dan dalam Blog ini dapat diharapkan menegerti apa itu tentang hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebuah hak dasar yang dimiliki oleh manusia yangdibawanya sejak lahir bahkan dari keberadaannya sebagai anugerah tuhan
yang maha esa.Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan semua
manusia memilikiderajat yang sama sebagai makhluk tuhan.Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka
sangat penting sebagai makhluk ciptaan tuhan harus saling menjaga dan
menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun, tercermin pada
fakta, banyak terjadi suatu pelanggaran dan penindasan atas hak asasitiap orang. Hal ini adalah sebagai sebuah gambaran
atas ditegakkannya kemerdekaan bagihak asasi manusia bagi tiap individu. Kita
dapat mengambil contoh pada zaman sebelumindonesia merdeka. Kala itu begitu
banyak rakyat indonesia yang diperlakukann tidak adiloleh para penjajah. Mereka
ditindas, di perbudak, dan diperlakukan secara tidak manusiawioleh para
pemegang kekuasaan yang berhati batu. Ketika zaman itu bangsa indonesia
amatterpuruk, sengsara, dan terbelakang. Oleh karenanya, penegakan hak asasi manusia
harusterus dilakukan secara berkelanjutan.Sungguh sangat disayangkan jika di tengah era globalisasi ini
pelanggaran terhadaphaak asasi manusia semakin banyak terjadi. Begitu banyak
pelanggaran terhadap hak asasimanusia yang terungkap di media massa. Hak asasi
manusia wajib dijunjung dan dihormatiserta
dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan tiap individu guna menjagakehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Hak asasi manusia harus dijunjung tinggi karena penindasan terhadap hak
asasimanusia dapat berakibat buruk terhadap kelangsungan hidup individu yang
mengalami penindasan tersebut. Bahkan hal ini akan memperendah
martabat manusia sebagai manusia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Hak Asasi
Manusia
C. Tujuan Permasalahan
1. Mengetahui Apa Itu HAM
2. Mengetahu Fungsi HAM
3. Mengetahui Pelanggaran Dalam HAM
D. PEMBAHASAN
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli
mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki
setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak
yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil
hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di
telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin
tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak
asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau
dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia
tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal
lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni
manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai
kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan
tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita
selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan
terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
·
Austin-Ranney, HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·
A.J.M.
Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa
dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
·
UU No. 39 Tahun
1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
John
Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga
sifatnya suci.
·
David Beetham
dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·
C. de
Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun
miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar,
tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti
bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh
konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi
manusia bersifat universal dan abadi.
·
Franz Magnis-
Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena
ia manusia.
·
Miriam
Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
·
Oemar Seno
Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia
ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada
bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi
ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang
berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum
sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak
asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Contoh Pelanggaran HAM
·
Penindasan serta merampas hak rakyat dan
oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
·
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan
pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan
juga tidak manusiawi.
·
Manipulatif dan membuat aturan-aturan
pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa
diikuti oleh rakyat dan oposisi.
·
Penegak hukum atau petugas keamanan
melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·
Deskriminasi adalah pembatasan,
pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak
langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan
yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
DAFTAR PUSTAKA
http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html