BAB II
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk mengerti memahami, mendalami dan menghayati pendidikan warganegaraan,
dan dalam Blog ini dapat diharapkan menegerti apa itu tentang demokrasi
sesungguhnya, sistem pemerintahan negara serta perkembangan pendidikan
pendahuluan bela negara itu sendiri.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Konsep demokrasi
2. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara
3. perkembangan pendidikan pendahuluan bela
negara
C. Tujuan Permasalahan
1. Mengetahui Apa Demokrasi
2. Mengetahui Bentuk Demokrasi Itu Sendiri
3. Mengetahui Pendididkan Pendahuluan Bela
Negara
D. PEMBAHASAN
A. Konsep Demokrasi
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai –
nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.
Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD
1945
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan
yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos”
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang
berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa
kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat
manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama
disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada
kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau
disamakan sebagai rakyat.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan
negara
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos
yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
·
Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
·
Monarki
Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki
Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal
dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque
(Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama
lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
·
Badan Legislatif
: Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan Eksekutif
: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan Yudikatif
: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
C. Perkembangan Pendidikan pendahuluan Bela
Negara
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang
ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang
keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman
baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan
yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta
memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
Ketahanan Nasional merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah
mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman
baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta
tanah air
Yaitu mengenal mencintai
wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2) Sadar
berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar
bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air,
bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera
Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila
dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan
waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah)
sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang
dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
DAFTAR PUSTAKA
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
Visit Us>nice,tingkatkan lgi
BalasHapus