Rabu, 25 November 2015

Warga Negara dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Di dalam kehidupan ini banyak orang mempunyai kepentingan dan pendapat yang   berbeda. Kepentingan dan pendapat itu terkadang memunculka pertentangan atau sebuah masalah. Olehkarena itu dari pertentangan dan masalah itulah dapat menimbulkan konflik satu dengan yang lain. Agar perdamaian dan kesejahteraan dapat tercapai maka munculnya peraturan-peratuan atau hokum di setiap lingkup yang berbeda.
Tiap-tiap negara mempunyai aturan sendiri. Negara itu seperti organisasi yang didalamnya memiliki anggota, tujuan yang ingin dicapai, dan hukum tertentu.Tiap negara memiliki hukum atau aturannya sendiri. Didalam negara ada yang namanya dengan pemerintahan. Dimana peran pemerintahan sangatlah penting bagi suatu negara. Karen dengan pemerintahanlah suatu negara dapat di atur secara idiologisnya masing-masing.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan hukum,sifat dan ciri-ciri dari hukum?
2.     Apa saja sumber-sumber hukum dan pembagian hukum?
3.     Apa pengertian negara,tugas negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari negara?
4.     Apa tujuan dari negara Indonesia?
5.     Apa yang dimaksud dengan pemerintahan
6.     Apa perbedaan dari pemerintahan dan pemerintah
7.     Apa yang dimaksud dengan warga negara?
8.     Apa saja kriteria menjadi warga negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD 45 tentang warga negara?

C.   Tujuan Masalah
1.     Dapat mengetahui yang dimaksud dari hukum
2.     Mengetahui pengertian dari negara dan pemerintahan
3.     Mengetahui tujuan dari negara Indonesia
4.     Mengetahui yang dimaksud denga warga negara




BAB II

TEORI
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih

B.   Pengertain Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut

C.   Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu









BAB III
ANALISA
A.   Hukum
Hukum adalah sistem terpenting dalam suatu negara untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian pada suatu negara. Yang di dalamnya banyak mencakup kepentingan suatu negara tersebut.
B.   Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
     1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
     2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
     3.      Peraturan itu bersifat memaksa
     4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
     5.      Berisi perintah dan atau larangan
     6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C.   Sifat-sifat Hukum
Hukum memiliki berbagai sifat-sifat sebagai berikut:
•   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

•      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

Hukum juga memiliki sumber-sumber sebagai berikut:
1.     Sumber materiil
Sumber materiil dapat ditinjau dari beberapa sudut yaitu
1.     Ekonomi
2.     Sejarah
3.     Sosiologi
4.     Dan filsafat

2.     Sumber formal
Sumber formal dapat ditinjau dari
1.     Undang-Undang (UU)
2.     Kebiasaan (costum)
3.     Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi)
4.     Traktat(treaty)
5.     Pendapat sarjana hukum (doktrin)

D.   Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.






A.   Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politis, sosial, dan sebagainya dalam satu pemetintahan.
B.   Tugas Utama Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu sebagai berikut:
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

C.   Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.     Memaksa, tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya
2.     Monopoli, setiap negara mengusai hal tertentu untuk tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
3.     Totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan Negara

D.   Bentuk Negara
1.     Negara Kesatuan, bentuk negara yang merdeka dan berdaulat
2.     Negara Serikat, bentuk negara yang tergabung dari negara-negara lain

E.   Unsur-unsur Negara
1.     Rakyat atau penduduk, merupakan suatu warga negara yang tinggal pada suat negara tertentu dan mempunyai kesepakatan ingin bersatu
2.     Wilayah, memiliki suatu tempat tinggal untuk penduduk dan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah
3.     Pemerintahan yang sah dan berdaulat, pemerintahan yang dibentunk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang tertinggi dan pemerintah yang sah adalah pemerintah yang dihormati dan ditaati oleh rakyatnya
4.     Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU serta cara melaksanakannya


F.    Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
G.  Pemerintahan
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya.
H.  Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya. segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Sedangkan Pemerintah adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
I.      Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang ikut secara resmi tinggal di suatu negara dan menjadi salah satu unsur dari negara.








J.     Kriteria Menjadi Warga Negara
  Kriteria menjadi Warganegara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
           P. Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
1. Penduduk, adalah mereka yang ditetapkan dan disahkan oleh peraturan negara yang diperkenankan tinggal di suatu wilayah negara tersebut.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang tinggal di suatu wilayah untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di daerah tersebut.
          Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Warga Negara
 Pasal 26
1.     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
         orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
        Warganegara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
  Pasal 27
1.     Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
        Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
        bagi kemanusiaan.
              
  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.




R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan      Kewajiban  Warga Negara
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.









Refrensi










Pemuda dan Sosialisasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Kita telah mengetahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai dan moral, hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang bersifat potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
            Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
            Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga ini merupakan proses yang disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
1.2 Rumusan Masalah

1.      Bagaimana proses sosialisasi pemuda ?
2.      Apa tujuan pokok sosialisasi ?
3.      Apa peranan pemuda dalam masyarakat ?
4.      Apa saja potensi generasi pemuda ?
5.      Bagaimana pengembangan potensi generasi muda ?
6.      Apa saja masalah generasi muda ?
7.      Apa faktor penyebab permasalahan generasi pemuda ?
8.      Apa saja usaha untuk menanggulangi masalah generasi muda ?

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui bagaimana proses sosialisasi pemuda.
2.      Untuk mengetahui apa tujuan pokok sosialisasi.
3.      Mengetahui apa peranan pemuda dalam masyarakat.
4.      Mengetahui apa saja potensi generasi pemuda.
5.      Mendeskripsikan bagaimana pengembangan potensi generasi muda.
6.      Mengetahui apa saja masalah generasi muda.
7.      Untuk mengetahui apa faktor penyebab permasalahan generasi pemuda.
8.      Untuk mengetahui apa saja usaha untuk menanggulangi masalah generasi muda.

BAB II

TEORI

A.   Proses sosialisasi pemuda
            Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya.
Proses sosialisasi juga adalah proses pembentukan sikap loyalitas sosial. Loyalitas sosial atau kesetiaan sosial adalah perkembangan dari sikap saling menerima dan saling memberi kearah ang lebih baik. Kita sangat mudah melihatnya pembentukan kesetiaan sosial ini adalah dalam keluarga. Setiap anggota keluarga selalu setia sesamanya. Di dalam kelompok dan masyarakat juga kesetiaan sosial ini berkembang, sebagai dasar kesatuan dan persatuan dalam masyarakat. Dengan kata lain kesetianan sosial berkembang mulai dari kelompok yang sederhan hingga kelompok yang lebih luas.

Ada minimal tiga hal yang harus dilakukan agar tumbuh dan kembangnya sikap loyalitas sosial ini yakni :
·         Pertama
kita harus saling berkomunikasi baik dalam keadaan berdekatan ataupun dalam keadaan berjauhan (tempat tinggal). Dengan komunikasi yang teratur kita akan saling mengetahui kabar dan berita di antara kita. Sakit atau senang diantara kita dapat dengan cepat kita mengetahuin
·         Kedua
sering bekerja sama menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Misalnya bergotong royang atau melakukan arisan. Kerja sama dapat saja dilakukan dalam kelompok kecil(minimal dua orang) atau pun dalam kelompok yang besar (yang jumlah anggotanya banyak).
·         Ketiga
dalam kehidupan atau pergaulan sesama kita, sikap tolong menolong harus dikembangkan. Berbagai kesulitan hidup yang kita alami pantas kita minta tolong kepada orang lain atau teman. Begitu pula sebaliknya bila kawan kita yang mengalami kesusahan wajib pula kita membantunya. Tentu saja dasarnya adalah suka saling menerima dan memberi.

B.   Tujuan pokok sosialisasi
            Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui
  latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat. 

C.     Peranan pemuda dalam masyarakat
            Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang sekeras baja serta visi dam kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis, pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hamper selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya dictator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap ponggahnya kekuasaan.


D.   Potensi generasi pemuda
            Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
1.      Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
2.      Dinamika dan kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
3.      Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

E.   Pengembangan potensi generasi muda
                        Generasi muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing anak. Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada perkembangan. Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa

F.      Masalah generasi muda
            Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1.      Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
2.      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3.      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
4.      Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5.      Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
6.      Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
7.      Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
8.      Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
9.      Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
10.  Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
11.  Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA .


G.  Faktor penyebab permasalahan generasi pemuda

                1. Kurang dalam mengendalikan diri
Dalam hal ini kita melibatkan keluarga karena keluarga merupakan tempat awal seorang remaja membentuk karakter . Disini peran orang tua sangat mempengaruhi perkembangan remaja dalam mengendalikan diri , orang tua bukan hanya memberikan penjelasan tentang nilai sosial (baik buruknya suatu perbuatan) tapi juga memberikan suatu contoh perbuatan yang dapat dicontoh oleh remaja tersebut sehingga ketika remaja sudah berada dilingkup sosial yang lebih luas contohnya masyarakat , remaja tersebut akan terbiasa melakukan sama seperti apa yang dicontohkan oleh orang tuanya .
            2. Kurang masa bersama keluarga
Meluangkan waktu sejenak untuk berkumpul bersama keluarga merupakan hal kecil yang mempengaruhi perkembangan remaja diluar karena pada saat seperti inilah masing-masing anggota keluarga menceritakan masalah kepada orang tua atau orang yang lebih tua didalam keluarga tersebut demi mendapat sebuah solusi yang benar . Karena banyak faktor remaja melakukan hal negatif adalah karena jarangnya meluangkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga dengan alasan orang tua bekerja dan sibuk dengan urusan lain, jika didiamkan begitu saja remaja tidak mendapat teman untuk menceritakan masalah yang dihadapinya sehingga remaja mencari jalan keluarnya sendiri yang menurutnya benar dan tak jarang dari keputusan itulah dapat mengorbankan orang lain .
            3. Masalah ekonomi keluarga
Keluarga miskin mungkin tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan sempurna kepada anak. Makanan dan minuman , tempat kediaman serta kesehatan yang memadai. Faktor inilah yang mendorong remaja untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mencuri milik orang lain untuk memenuhi kebutuhannya dan hal ini akan terus meningkat ke arah yang lebih ekstrim jika dibiarkan seperti menghilangkan nyawa orang lain demi suatu hal yang diinginkannya .






H.  Usaha untuk menanggulangi masalah generasi muda

            Cara yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu orang tua harus sering menasehati, memberi bimbingan, dan memberi pengarahan kepada anaknya agar menjadi pemuda yang mudah bersosialisasi dan bisa hidup mandiri tanpa upaya dan dana orang tuanya. Hal ini bergantung pada diri pemuda itu sendiri. Jika menurut mereka nasehat tersebut dapat membantu untuk mengatasi permasalahannya, maka mereka akan melakukannya. Dan jika mereka tidak membutuhkan nasehat, maka mereka tidak akan melakukannya. Tetapi pemuda yang baik adalah pemuda yang selalu mendengarkan nasehat - nasehat yang baik dari orang tuanya.

BAB III

KESIMPULAN

            Pemuda merupakan harapan bangsa, pemuda penentu kehidupan masa depan suatu bangsa, semakin baik kualitas generasi muda secara otomatis akan menjadi semakin baik suatu bangsa atau negara. Masalah pokok yang sangat menonjol dewasa ini, adalah kaburnya nilai-nilai di mata generasi muda. Mereka dihadapkan kepada berbagai kontradiksi dan aneka ragam pengalaman moral, yang menjadikan mereka bingung untuk memilih mana yang baik untuk diri mereka. Hal ini nampak jelas pada mereka yang sedang berada pada usia remaja, terutama pada mereka yang hidup di kota-kota besar Indonesia, yang mencoba mengembangkan diri ke arah kehidupan yang disangka maju dan modern, dimana berkecamuk aneka ragam kebudayaan asing yang masuk seolah-olah tanpa saringan (filter).











                                        REFRENSI

http://mamz.weebly.com/pemuda-dan-sosialisasi.html
http://laporannurainisolihat.blogspot.co.id/2014/08/makalah-ilmu-sosial-dasar-pemuda-dan.html
https://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/
http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/mengembangan-potensi-generasi-muda.html