BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk mengerti memahami, mendalami dan menghayati pendidikan warganegaraan,
dan dalam Blog ini dapat diharapkan menegerti apa itu pengertian negara dan
bangsa, hak serta kewajiban warganegara.
Banyak perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
memeperhatikan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan
2. Landasan Hukum
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Pengertian
Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
C. Tujuan Permasalahan
1. Mengetahui Apa itu Bangsa dan Negara
2. Mengetahui Apa itu Hak
3. Mengetahui Tentang Kewajiban Bernegara
4. Mengatahui Landasan Hukum
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Pend. Kewargangaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu
bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus
menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya
Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Standar Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Adapun kompetensi yang
diharapkan :
1. Menerapkan hidup rukun dalam
perbedaan
2. Memahami dan menerapkan hidup rukun
di rumah dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan
3. Memahami kewajiban sebagai warga
dalam keluarga dan di Satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan
kesetaraan
4. Memahami hidup tertib dan gotong
royong
5. Menampilkan sikap cinta lingkungan
dan demokratis
6. Menampilkan perilaku jujur,
disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan
nilai-nilai pancasila
7. Memahami sistem pemerintahan, baik
pada tingkat daerah maupun pusat
8. Memahami makna keutuhan negara
kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang,
peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan
bersama
9. Memahami dan menghargai makna
nilai-nilai kejuangan bangsa
10.
Memahami
hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
B. Landasan Hukum
Secara khusus, pendidikan adalah
usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan
luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat
memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang
akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11). Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang
selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas
tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan
merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa
tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang
berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Landasan yuridis atau hukum
pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat
konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi,
landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang
menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
- Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
- Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.
- Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara
warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar
menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
D. Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1 .BANGSA
adalah suatu kelompok manusia yang
mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah
tersebut . adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya , agama , bahasa
dan tradiri . bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :
1.Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1.
Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.
Wilayah.
3.
Bahasa.
4.
Adat-istiadat
5.
Kesamaan politik.
6.
Perasaan.
7.
Agama.
Adapun
pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
1. Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu
rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
2. Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2.NEGARA
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi
ekonomi , politik dan sosial budaya , keamanan dan unsur darisegi lainnya .
namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat , wilayah
dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur
terbentuknya Negaran secara mendetail
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
3. Unsur
Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu
Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
4. Unsur wilayah
: Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
3.HAK
adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
4.WARGA
NEGARA
Warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar